stack itu ternyata tumpukan toh
Kamis, 18 Oktober 2012
Selasa, 16 Oktober 2012
Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui
musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang berada
di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan kabupaten/kota. Diatur dalam pasal 8 – 16 UU PPHI.
Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral. Sesuai dengan Pasal 1 ayat 13 UU PPHI, konsiliasi hanya berwenang menangani perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar serikat pekerja.
Arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final. Arbitrase hanya berwenang menangani perkara perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.
Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral. Sesuai dengan Pasal 1 ayat 13 UU PPHI, konsiliasi hanya berwenang menangani perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar serikat pekerja.
Arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final. Arbitrase hanya berwenang menangani perkara perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.
Rabu, 10 Oktober 2012
ELABORASI = penjelasan terperinci
2. KONVENSI = kesepakatan
3. APORISMA = maksimal
4. DEHIDRASI = kehilangan cairan tubuh
5. PORTO = biaya
6. SEREBRUM = otak besar
7. MOBILITAS = gerak
8. BONAFIDE = dapat dipercaya
9. SINE QUA NON = harus ada
10. KLEPTOFOBIA = takut kecurian
11. KOLUSI = kongkalikong
12. EKAMATRA = fisika
13. PROTEKSI = perlindungan
14. BAGAK = pemberani
15. TANGKAL = cegah
16. VIRTUAL = impian
17. FRIKSI = desakan
18. HUKUMAN = denda
19. HIBRIDA = bibit unggul
20. RESIDU = sisa
21. AKURAT = saksama
22. CLASS = group
Minggu, 07 Oktober 2012
Langganan:
Postingan (Atom)