Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui
musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang berada
di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan kabupaten/kota. Diatur dalam pasal 8 – 16 UU PPHI.
Konsiliasi
adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan
hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu
perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih
konsiliator yang netral. Sesuai dengan Pasal 1 ayat 13 UU PPHI,
konsiliasi hanya berwenang menangani perselisihan kepentingan,
perselisihan PHK dan perselisihan antar serikat pekerja.
Arbitrase adalah
penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar
serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar
Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para
pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada
arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
Arbitrase hanya berwenang menangani perkara perselisihan kepentingan dan
perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar